Tuesday, June 3, 2008

Asing boleh usaha angkutan laut di Indonesia

Artikel di bawah ini mencoba membuka peluang investasi asing di bidang logistik laut di Indonesia, tanpa mengesampingkan aspek industri nasional. Permasalahannya, apakah kita akan membiarkan negeri kita "diintervensi" terus oleh orang asing ? Bagaimana dengan resource di dalam negeri sendiri ? Apakah tidak cukup para ahli logistik yang bisa membuat efisiensi dan optimasi dalam sistem logistik laut Indonesia sampai-sampai harus dibuka peluang seperti ini?

=================================================================

Asing boleh usaha angkutan laut di Indonesia

JAKARTA (bisnis.com) :
Perusahaan pelayaran asing diizinkan beroperasi di Indonesia dengan mengoperasikan minimal satu kapal ukuran 5.000 gross ton (GT). Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Effendi Batubara mengatakan izin itu diberikan dengan syarat perusahaan pelayaran asing membentuk usaha patungan (joint venture).

"Selain itu kapal yang akan dioperasikan di Indonesia wajib berbendera Merah Putih dan diawaki oleh awak berkebangsaan Indonesia," katanya dalam seminar Kepelabuhanan dan Angkutan Laut di Hotel Nikko Jakarta, hari ini (29 mei) .Menurut dia, semua izin itu terangkum dalam Undang-Undang (UU)No.17/2008 tentang Pelayaran sebagai pengganti UU No.21/1992.

Effendi menjelaskan perusahaan pelayaran asing dapat mengurus izin usaha perusahaan pelayaran kepada Menhub Jusman Syaffi Djamal jika jenis angkutan laut antar provinsi dan internasional. Dia menegaskan jika perusahaan pelayaran asing ingin mengoperasikan kapalnya untuk angkutan laut antar kabupaten di dalam provinsi cukup mengajukan izin ke Gubernur Provinsi.

"Semua itu untuk mengakomodasi otonomi daerah secara proporsional, " ucap Effendi. Semua kemudahan itu, lanjut dia, diberikan untuk mengembangkan industri pelayaran nasional dengan kompetisi yang sehat. Dalam waktu setahun, UU Pelayaran yang baru akan diikuti dengan terbitnya delapan peraturan pemerintah baru. Peraturan pemerintah itu a.l. tentang kepelabuhanan, keselamatan kapal, dan navigasi laut.(er)

No comments: