Thursday, July 17, 2008

Dampak pemadaman listrik bergilir di Indonesia (2)

Melihat potensi pelaksanaan SKB menteri tentang pengalihan jam kerja beberapa industri ke hari Sabtu dan Minggu, maka tentunya akan muncul permasalahan baru yang harus ditetapkan oleh pemerintah.

Pemindahan jam kerja sama dengan mengganti hajat hidup orang. Ketika orang melihat hari bekerja efektif = hari Senin - Jumat, otomatis peraturan SKB menteri ini menjadi pemicu antusiasme para buruh untuk mendapatkan upah lembur karena bekerja di hari tambahan (sabtu dan minggu). Hal ini tentunya menjadi kontras dengan pemikiran pengusaha yang lebih melihat dari faktor efisiensi, bukan dari segi penambahan biaya tenaga kerja akibat lembur.

Kompleksitas berikutnya yang masih dalam tahap perdebatan adalah bukanya sektor2 industri pendukung seperti perbankan, dan birokrasi pemerintah seperti bea cukai dan pengurusan perijinan sehubungan dengan logistik. Hal ini tentu akan memicu isu lain, peningkatan potensi gaji tenaga kerja yang sebagai akibat tidak langsung dari aktivitas pemadaman listrik bergilir.

Perlu juga ditambahkan bagaimana industri harus menjadual ulang terhadap kontrak kerja yang telah dibuat di awal tahun, atau awal periode pertengahan tahun 2008. Hal ini akan membuat para pelaku industri berpikir mencari celah yang membuat mereka dapat segera melalui krisis yang tidak menyenangkan ini.

Semoga saja, krisis akibat pemadaman listrik bergilir dapat segera berlalu.

No comments: